Pascalebaran, KPU Kumpulkan Jajaran Bahas Regulasi Pilkada 2024

Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pascalebaran, KPU Kumpulkan Jajaran Bahas Regulasi Pilkada 2024

Tri Subarkah • 12 April 2024 22:26

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, KPU mengumpulkan jajaran dari daerah untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi pencalonan kepala daerah.

Anggota KPU Idham Holik membenarkan rencana pengumpulan jajaran KPU daerah tersebut. KPU RI telah menyampaikan undangan kepada ketua KPU provinsi maupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin, 8 April 2024, lewat surat bernomor 790/PL.02.2-Und/05/2024.

"Dalam rangka persamaan persepsi dan memberikan pemahaman regulasi serta kebijakan tentang pemenuhan persyaratan dukungan pemilih dalam pencalonan perseorangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Serentak 2024," kata Idham menyitir surat undangan KPU RI kepada Media Indonesia, Jumat, 12 April 2024.

Idham mengatakan kegiatan ini bersifat rapat koordinasi. Rencananya, acara itu diselenggarakan selama tiga hari di Hotel Mandarin Oriental, Jalam MH Thamrin, Jakarta, pada Sabtu, 20 April 2024-Senin, 22 April 2024.
 

Baca Juga: 

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Memutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024


Berdasarkan surat tersebut, Idham menyebut peserta rapat koordinasi terdiri dari empat orang dari masing-masing KPU provinsi maupun KIP Aceh. Mereka adalah ketua KPU provinsi/KIP Aceh, anggota KPU provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyeelnggaraan, Kepala Bagian/Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan pemilu, serta satu orang yang ditunjuk sebagai admin atau operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Peserta admin atau operator wajib membawa perangkat laptop dan dapat terkoneksi dengan perangkat komunikasi masing-masing peserta," terang dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)