Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Memutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah tak Memutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024

Tri Subarkah • 6 April 2024 18:35

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bawaslu mengimbau Mendagri memastikan kepala daerah tidak memutasi pejabat.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut surat sengaja dibuat enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.

"Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan," kata Lolly kepada wartawan, Sabtu, 6 April 2024.
 

Baca Juga: 

Pilkada 2024 Digelar di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten-kota


Surat yang ditujukan ke Mendagri ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Dalam surat tersebut, Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Larangan itu berlaku pada enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak 22 Maret 2024.

Lolly mengatakan terdapat ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap memutasi pejabat dalam waktu enam bulan. "Kami mengingatkan untuk tidak melanggar ketentuan soal mutasi pejabat, karena itu akan berdampak luas dan tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," ujar dia.

Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, juga menggariskan ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta," demikian bunyi beleid tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)