Sambut Baik Keputusan WFH untuk ASN, Menhub: Silakan Manfaatkan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Sambut Baik Keputusan WFH untuk ASN, Menhub: Silakan Manfaatkan

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2024 10:07

Jakarta: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik keputusan Kementerian PanRB yang mempersilakan ASN melaksanakan work from home (WFH) pada 16 April 2024 dan 17 April 2024. Opsi itu diharap diambil untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus balik mudik.

“Sudah ada keputusan dari Menteri PanRB bahwa akan ada WFH dua hari (16 dan 17 April). Silakan ASN dapat memanfaatkan dengan menunda balik karena masih ada waktu,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 14 April 2024.

Budi meminta opsi itu tidak disalahgunakan. Para pegawai negeri juga diharap tidak keasyikan libur sampai absen saat waktunya kerja.

“Namun pastikan bahwa Kamis dan Jumat sudah masuk seperti biasa, sehingga tidak menggangu pekerjaan,” ucap Budi.
 

Baca: Kemenhub: Utamakan Keselamatan saat Arus Balik

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Aturan itu diterapkan untuk manajemen selama arus balik lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik menerapkan WFO 100 persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu, 13 April 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)