Pemusnahan surat suara oleh KPU Kota Cirebon. Dokumentasi/ Istimewa.
Cirebon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, JawaBarat, melakukan pemusnahan ribuan surat suara satu hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengatakan surat suara yang dimusnahkan yaitu suarat suara yang lebih atau rusak.
"Surat suara yang dimusnahkan, harus dilakukan H-1 sebelum hari pemungutan," kata Mardeko di Cirebon, Selasa, 26 November 2024.
Mardeko menuturkan pemusnahan surat suara tersebut juga disaksikan oleh semua pihak penyelenggara pemilu, termasuk forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Pemusnahan surat suara ini untuk menghindari penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. Hal tersebut sesuai dengan perintah undang-undang.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan diantaranya, sebanyak total 1.721 lembar untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Dengan rincian kondisi surat suara berlebih sebanyak 1.417 lembar, dan surat suara kondisi rusak 304 lembar," jelasnya.
Surat suara lainnya yang dimusnahkan, yaitu surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota yang dimusnahkan total 130 lembar.
Jumlah yang dimusnahkan terdiri dari kondisi surat suara yang lebih 61 lembar, dan surat suara kondisi rusak sebanyak 69 lembar. "Setelah pemusnahan ini, kami memastikan bahwa gudang logistik pemilu telah kosong," ungkap Mardeko.
Mardeko menegaskan pemusnahan surat suara adalah bentuk komitmen dari KPU Kota Cirebon untuk menjaga kredibilitas proses pemilu.
Tidak hanya itu, Mardeko juga menyampaikan bahwa persiapan tahapan pemilu yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 sudah 100 persen.
"Alhamdulillah, KPU Kota Cirebon terkait teknis persiapan sudah 100 persen untuk hari pemungutan suara, termasuk dukungan petugas di masing-masing TPS,” ujarnya.