Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol, saat diwawancarai. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 26 November 2024 15:16
Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menerima laporan dugaan praktek politik yang dilakukan oleh salah seorang guru. Guru itu dilaporkan oleh salah satu paslon yang merasa dirugikan. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto Avol, mengatakan telah memproses laporan tersebut.
"Langkah pertama saat kejadian itu kami melakukan penelusuran bersama tim pengawas Kecamatan," katanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Dugaan praktek uang ini diduga dilakukan oleh oknum guru SMP di Gowa. Guru tersebut memberikan amplop berisi uang kepada wali murid di ruang guru. "Kita telah melakukan pembahasan berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu," jelasnya.
Saat ini pembahasan tersebut telah dilakukan di Sentra Gakkumdu, sehingga pihaknya belum bisa berbicara banyak terkait dalam kasus dugaan politik uang yang melibatkan oknum guru SMP di Kabupaten Gowa itu.
Baca: Bawaslu Kota Batu Selidiki Dugaan Politik Uang H-1 Pencoblosan |