Agus Andrianto diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Polri. Dok. Polri
Siti Yona Hukmana • 21 October 2024 17:30
Jakarta: Agus Andrianto telah diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian dengan hormat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 99/Polri/Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Perwira Tinggi Polri.
"Dalam Surat Keppres tersebut telah diputuskan memberhentikan dengan hormat dari dinas Polri Bapak Agus Andrianto terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2024 dengan hak pensiun Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2024.
Agus diberhentikan karena didapuk menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Agus baru memasuki pensiun pada 16 Februari 2025.
Agus mundur dari Korps Bhayangkara karena dipercaya membantu kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Trunoyudo mengucapkan selamat bertugas kepada Agus.
"Terima kasih atas jasa dan pengabdian selama menjadi di Bhayangkara Polri. Tentunya Polri juga ucapkan selamat mengemban tugas dan amanah baru untuk kemajuan bangsa dan negara," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca Juga:
Jadi Menteri, Agus Andrianto Sudah Mundur dari Wakapolri |