Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tanur. MI
Media Indonesia • 27 October 2024 20:37
Surabaya: Terdakwa Ronald Tannur (RT), pelaku penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu malam, 27 Oktober 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Heni, Minggu, 27 Oktober 2024.
Menurut Heni, Ronadl Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. "Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," kata Heni.
Baca: Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun |