Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tanur. MI

Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya

Media Indonesia • 27 October 2024 20:37

Surabaya: Terdakwa Ronald Tannur (RT), pelaku penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) 1 Surabaya di Desa Medaeng Kecamatan Waru, Sidoarjo, Minggu malam, 27 Oktober 2024. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengkonfirmasi, jika pihaknya melalui Rutan I Surabaya telah menerima jaksa yang mengeksekusi terdakwa RT. Heni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," kata Heni, Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut Heni, Ronadl Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus kemudian melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. "Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," kata Heni.
 

Baca: Ronald Tannur Ditangkap untuk Jalani Hukuman Penjara 5 Tahun

Heni menegaskan, tidak akan ada keistimewaan untuk RT. Dia akan diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya. "Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," tegas Heni. 

Heni menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan RT.  "Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.

Sebelumnya Ronald Tannur diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu siang (27/10). Setelah berhasil ditangkap, dia dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya. 

Seperti diketahui, MA sebelumnya telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Maka MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur. Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA menyatakan Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Ronald Tannura pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)