Penerbitan Surat Penangkapan Netanyahu Bukti ICC Akui Palestina

Surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan dikeluarkan ICC. Foto: Anadolu

Penerbitan Surat Penangkapan Netanyahu Bukti ICC Akui Palestina

Fajar Nugraha • 21 May 2024 11:24

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC telah menerbitkan surat penangkapan atas mereka yang bertanggung jawab dalam konflik yang ada di Gaza, Palestina.

Mereka yang hendak ditangkap adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant serta pemimpin Hamas seperti Yahya Sinwar dan Ismael Haniyah.

Meski demikian akan sulit bagi Jaksa Penuntut Umum ICC untuk menghadirkan mereka ke Den Haag.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana ada tiga alasan untuk ini:

Pertama, ICC meski memiliki lembaga untuk menuntut dan mengadili, namun tidak memiliki lembaga kepolisian sendiri. ICC harus bekerjasama erat dengan kepolisian dari negara dimana pelaku berada.

Kedua, kepolisian Israel tidak akan menjalankan penangkapan karena para pelaku adalah orang terhormat dan memiliki jabatan yang tinggi di negaranya.

“Sementara untuk pemimpin Hamas mereka sulit untuk ditentukan keberadaanya. Kalaupun diketahui, belum tentu negara dimana pelaku berada mau melakukan ekstradisi ke Den Haag,” ujar Hikmahanto.

Ketiga, kalaupun ada proses penangkapan atas nama petinggi Hamas dan Israel, kemungkinan yang lebih mudah untuk ditangkap dan dihadirkan adalah petinggi Hamas dan bukan Israel.

Lalu menjadi pertanyaan apakah ICC serius hendak melakukan proses hukum terhadap Benjamin Netanyahu, atau para petinggi Israel hanya kamuflase untuk menjerat petinggi Hamas?


ICC Akui Palestina

Satu hal yang patut diapresiasi dari terbtinya surat penangkapan adalah ICC mengakui negara Palestina dan keikutsertaan Palestina dalam Statuta ICC.

Hal ini karena ICC menyatakan diri berwenang untuk melakukan proses hukum bukan atas dasar Israel sebagai negara peserta Statuta ICC yang hingga saat ini belum menjadi anggota.

ICC menyatakan memiliki yurisdiksi atas kejahatan internasional yang berlangsung di Gaza karena Palestina yang telah diakui sebagai negara telah menjadi peserta dari Statuta ICC.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)