Anggota Bawaslu, Puadi. Dok. Tangkapan Layar
Wacana Penghapusan Sanksi Diskualifikasi Bagi Cakada Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Kata Bawaslu
Imanuel R Matatula • 7 August 2024 23:32
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye. KPU dinilai perlu mengubah Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU agar cakada tetap patuh dalam pelaporan dana kampanye, serta menghindari kecurangan.
“Yang dikhawatirkan jika tidak ada sanksi, paslon menjadi tidak patuh. Terkait persoalan itu terdapat sanksi pidana,” kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 7 Agustus 2024.
Puadi menjelaskan sanksi pidana yang dapat diterima cakada bila tak patuh melaporkan dana kampanye berupa kurungan pidana paling lama 48 bulan dan denda tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang didapatkan.
Baca Juga:
KPU Dinilai Inkonsisten dengan Rencana Hapus Sanksi Diskualifikasi |
Sebelumnya, KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti tidak menyerahkan Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal tersebut disampaikan anggota KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat, 2 Agustus 2024.
Wacana ini digulirkan karena UU Pilkada tidak mengatur ketentuan tersebut. Sehingga, KPU tidak dapat menerapkan sanksi tersebut meski telah diberlakukan pada pilkada sebelumnya.
“Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK perlu dihapus,” kata Idham.
Menurut Idham, jika membuat peraturan yang melebihi UU, KPU akan menjadi Lembaga Penyelenggara Pemilu yang superbody.