Anggota Bawaslu, Puadi. Dok. Tangkapan Layar
Imanuel R Matatula • 7 August 2024 23:32
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara soal wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak melaporkan dana kampanye. KPU dinilai perlu mengubah Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU agar cakada tetap patuh dalam pelaporan dana kampanye, serta menghindari kecurangan.
“Yang dikhawatirkan jika tidak ada sanksi, paslon menjadi tidak patuh. Terkait persoalan itu terdapat sanksi pidana,” kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 7 Agustus 2024.
Puadi menjelaskan sanksi pidana yang dapat diterima cakada bila tak patuh melaporkan dana kampanye berupa kurungan pidana paling lama 48 bulan dan denda tiga kali lipat dari jumlah sumbangan yang didapatkan.
Baca Juga:
KPU Dinilai Inkonsisten dengan Rencana Hapus Sanksi Diskualifikasi |