KontraS menyambangi Setneg. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 4 March 2024 17:04
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat permohonan informasi kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). KontraS ingin memeroleh kejelasan mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat jenderal kehormatan terhadap Prabowo Subianto.
"Ini adalah bagian dari tuntutan kami untuk membuka akses informasi yang sebetulnya ini merupakan akses yang bisa diakses oleh publik," ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andi Muhammad Rezaldi di Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024.
Andi menjelaskan pemberiaan gelar tersebut seharusnya memperhatikan asas kemanusian. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 huruf h Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"Dalam asas kemanusian, sosok yang diberikan gelar terhadap Prabowo Subianto tidak memenuhi sama sekali karena Prabowo memiliki rekam jejak dengan kasus penculikan aktivis 97, 98," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Serahkan Urusan Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR |