MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Sekjen NasDem: Tak Relevan

Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.

MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Sekjen NasDem: Tak Relevan

Theofilus Ifan Sucipto • 1 March 2024 14:12

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung dikritik. Kebijakan itu dinilai tidak relevan.

"Dalam dunia modern, larangan seperti itu semakin tidak relevan," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Hermawi mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Khususnya, menyangkut pengabdian pada bangsa dan negara.

"Kalau jadi anggota parpol dilarang menjadi Jaksa Agung dengan alasan conflict of interest, bagaimana dengan bidang lain?" ujar dia.

Menurut Hermawi, putusan itu terkesan menunjukkan MK ragu pada profesionalisme anggota parpol. Padahal, pengawasan masyarakat semakin masif.

"Publik sekarang terbuka, netizen kritis, menurut saya pelarangan dan hambatan ini tidak perlu dilakukan," papar dia.
 

Baca juga: NasDem Segera Godok Bakal Cagub DKI

Namun, Hermawi menghormati putusan tersebut. Kini, masyarakat sipil dan seluruh pihak terkait tinggal mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan putusan MK.

Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

"Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang- kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung," tulis MK dalam amar putusannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)