Kelanjutan Pencekalan Harun Masiku, KPK Bakal Koordinasi dengan Imigrasi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra

Kelanjutan Pencekalan Harun Masiku, KPK Bakal Koordinasi dengan Imigrasi

Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 11:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan alasan belum lagi meminta status pencegahan dan penangkalan (cekal), terhadap buronan Harun Masiku. Pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya, sedangkan Harun sudah bertahun-tahun kabur.

“Sepengetahuan saya, cekal terhadap HM (Harun Masiku) sudah pernah diajukan oleh KPK. Tapi, cekal itu ada jangka waktunya, sementara HM sudah beberapa tahun DPO,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tahak kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Desember 2024.

Larangan ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi cuma bisa diajukan dua kali dengan jangka waktu enam bulan tiap tindakan. Dengan kata lain, batas maksimal pencekalan yakni satu tahun.
 

Baca: Yasonna Laoly Tiba di KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Menurut Johanis, KPK sudah meminta pihak imigrasi menerbitkan status larangan ke luar negeri kepada Harun pada awal perkara. Kini, Lembaga Antirasuah akan mengajukan upaya paksa itu lagi usai disebut belum diperpanjang.

“Insyaallah kami akan berkoordinasi lagi dengan imigrasi untuk mengajukan permohonan cekal lagi terhadap HM,” ucap Johanis.

Sebelumnya, KPK disebut belum mengajukan perpanjangan permohonan pencekalan buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW)anggota DPR Harun Masiku. Permohonan terakhir diajukan 13 Januari 2021.

"(KPK) belum mengajukan permohonan kembali," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar Muhammad Godam, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Saffar mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan KPK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomunikasi terkait status pencegahan Harun dengan mengajukan surat ke KPK pada 11 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)