Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2024 11:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membeberkan alasan belum lagi meminta status pencegahan dan penangkalan (cekal), terhadap buronan Harun Masiku. Pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya, sedangkan Harun sudah bertahun-tahun kabur.
“Sepengetahuan saya, cekal terhadap HM (Harun Masiku) sudah pernah diajukan oleh KPK. Tapi, cekal itu ada jangka waktunya, sementara HM sudah beberapa tahun DPO,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tahak kepada Metrotvnews.com, Rabu, 18 Desember 2024.
Larangan ke luar negeri untuk tersangka kasus korupsi cuma bisa diajukan dua kali dengan jangka waktu enam bulan tiap tindakan. Dengan kata lain, batas maksimal pencekalan yakni satu tahun.
Baca: Yasonna Laoly Tiba di KPK Terkait Kasus Harun Masiku |