Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Proyek yang Dimenangkan Ketua Gapensi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Korupsi Pemkot Semarang, KPK Usut Proyek yang Dimenangkan Ketua Gapensi

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penyidik meminta lima saksi menjelaskan proyek, yang dimenangkan Ketua Gapensi Martono.

“Saksi hadir semua, penyidik mendalami proses tender pekerjaan yg dimenangkan tersangka M (Martono) selaku Ketua Gapensi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Tessa memerinci inisial lima saksi itu yakni RS, RSN, NDP, BP, dan ISI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu di antara mereka adalah Kepala bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Idha Sulistyowati Ika Srinanda.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.

KPK enggan memerinci lebih lanjut proyek yang diulik penyidik. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.
 

Baca: KPK Terima 21.189 Laporan Korupsi Selama 5 Tahun, Jakarta Paling Banyak

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)