Ilustrasi LPS. Foto: MI
Jakarta: Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen dan 2,25 persen untuk simpanan valas.
Sementara untuk tingkat bunga simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ditetapkan di level 6,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap dia dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta dilansir Media Indonesia, Selasa, 30 Januari 2024.
Ia menjelaskan tingkat bunga pinjaman tersebut adalah batas maksimum bunga wajar simpanan perbankan sebagai salah satu kriteria penetapan simpanan layak bayar milik nasabah penyimpan di perbankan.
Keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa hal yakni untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan, mengantisipasi risiko ketidakpastian pasar keuangan, memberikan ruang pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.
"Kami menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan besaran tingkat pinjaman yang berlaku. Hal ini agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk dalam program penjaminan simpanan bank," ujar dia.
Bank diminta patuhi aturan OJK
LPS, lanjutnya, juga mengimbau kepada bank untuk menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta untuk mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pengelolaan likuiditas bank yang diatur Bank Indonesia.
Purbaya menjelaskan untuk suku bunga pasar simpanan (SBP) rupiah Januari 2024 terpantau naik sebesar 21 basis poin (bps) menjadi 3,50 persen dibandingkan September 2023.
Sedangkan untuk SBP simpanan valas juga terpantau naik sebesar 15 bps ke level 2,01 persen dibandingkan September 2023.
(Insi Nantika Jelita)