Harun Masiku masih buron usai 4 tahun jadi tersangka. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 07:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengumpulkan informasi soal keberadaan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Semua kabar didalami, termasuk spekulasi tersangka kasus suap itu sudah meninggal.
“Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian, dan penangkapan pada yang bersangkutan (Harun), sekaligus juga memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Senin, 22 Januari 2024.
Nawawi menjelaskan pihaknya tidak memercayai Harun sudah meninggal karena tidak ada dokumen pendukung. Karenanya, pencarian terhadap buronan tersebut masih terus dilakukan.
Nawawi juga menegaskan pihaknya enggan menyidangkan kasus Harun secara in absentia. KPK masih ingin menghadirkan tersangka kasus suap itu dalam persidangan.
“Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” tegas Nawawi.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca juga:
Digugat MAKI, KPK Nilai Belum Ada Urgensi Sidang In Absentia di Kasus Harun |