KPK Tegaskan Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya

Harun Masiku masih buron usai 4 tahun jadi tersangka. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Tegaskan Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 07:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mengumpulkan informasi soal keberadaan buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku. Semua kabar didalami, termasuk spekulasi tersangka kasus suap itu sudah meninggal.

“Tim sidik kami juga masih terus bekerja dalam upaya pencarian, dan penangkapan pada yang bersangkutan (Harun), sekaligus juga memastikan kekhawatiran dari teman-teman MAKI, apakah yang bersangkutan masih hidup atau ada kemungkinan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Senin, 22 Januari 2024.

Nawawi menjelaskan pihaknya tidak memercayai Harun sudah meninggal karena tidak ada dokumen pendukung. Karenanya, pencarian terhadap buronan tersebut masih terus dilakukan.

Nawawi juga menegaskan pihaknya enggan menyidangkan kasus Harun secara in absentia. KPK masih ingin menghadirkan tersangka kasus suap itu dalam persidangan.

“Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja,” tegas Nawawi.

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersyarat.

“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 

Baca juga: 

Digugat MAKI, KPK Nilai Belum Ada Urgensi Sidang In Absentia di Kasus Harun



KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu. Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik.

Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, KPK menegaskan Harun tidak ada di Indonesia. Dia kabur ke luar negeri lewat jalur tikus.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Harun) itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Asep mengamini Harun pernah keluar dan masuk ke Indonesia. Namun, informasi yang dibeberkan Mabes Polri itu merupakan data lama yang sempat viral pada 2021.

Saat ini, Harun diyakini ada di luar negeri. KPK juga telah mengendus keberadaannya di sejumlah wilayah dan melakukan pengejaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)