Warga Negara Meksiko Buronan Kasus Penembakan di Bali Ditangkap

Ilustrasi. Medcom.id.

Warga Negara Meksiko Buronan Kasus Penembakan di Bali Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 31 January 2024 07:47

Jakara: Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko buronan kasus perampokan dan penembakan terhadap WNA Turki bernama Turan Mehmet ditangkap. Penangkapan dilakukan di kawasan Jawa Timur (Jatim).

"Kami melakukan pengejaran DPO (daftar pencarian orang) ke wilayah Jatim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Januari 2024.

Namun, Djuhandhani belum membeberkan inisial pelaku. Djuhandhani mengatakan tersangka adalah pimpinan dari ketiga WN Meksiko yang ditangkap sebelumnya.

"Dia pimpinan kelompok ini yang merencanakan kegiatan," ungkap Djuhandhani.
 

Baca juga: WNA Meksiko Tembak Warga Turki di Bali

Djuhandhani juga belum merinci kronologi penangkapan. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan di pinggir jalan.

"Tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di terminal Nganjuk," ujar jenderal bintang satu itu.

Seorang WNA asal Meksiko menembak WNA asal Turki di Villa Palm House, Badung, Bali. Villa itu juga tengah dihuni WNA asal Georgia. Namun, hanya Turan yang mengalami luka-luka, warga asing lainnya berhasil melarikan diri.

"Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut yaitu satu orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," kata Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 30 Januari 2024.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga warga Meksiko berinisial JAAC, JAME, dan VEDG. Penangkapan dilakukan di Villa Casa Surf, Badung Bali. Mereka berperan memasuki villa, melakukan penembakan dan mengambil uang yang ada di villa sejumlah Rp30.000.000, dan USD 4.000.

Para tersangka diamankan di Polres Badung. Mereka dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP, Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP, Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUH dan Pasal 368 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)