Ilustrasi pencari kerja. Foto: MI/Barry Fatahilah.
Annisa Ayu Artanti • 30 August 2023 11:46
Jakarta: Mengecek BI Checking atau SLIK OJK menjadi tren dan penting bagi perusahaan yang akan menerima karyawan. Hal itu terungkap setelah viralnya perusahaan yang menolak calon pekerja lantaran memiliki riwayat kredit macet.
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ?SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Debitur dapat meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.
Baca juga: Jika Kena Blacklist BI Checking, Begini Cara Pemutihannya
Pengecekan SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui iDEB. Dari situ, kita bisa melakukan pengecekan skor kredit dengan mudah. Namun untuk melakukan pengecekan tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
- melalui iDEBku :