Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2023 16:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada manipulasi dalam pembagian bantuan sosial (bansos) beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) di DKI Jakarta dan Bangka Belitung. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi beras di wilayah Bangka Belitung dan DKI Jakarta disertai dugaan adanya pendataan penerima beras yang dimanipulasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.
Dua saksi itu yakni mantan Kepala Divisi Regional Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa Rifki Steovani, dan eks Kepala Divisi Regional DKI Jakarta PT Bhanda Ghara Reksa Sigit Prabandaru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik kepada para saksi. Bansos beras yang dimanipulasi diyakini untuk masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) di Kemensos.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.