KPK Bingung Penugasan Endar Diperpanjang Polri

KPK Bingung Penugasan Endar Diperpanjang Polri

3 April 2023 13:47

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung Polri memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di instansinya. Padahal, Lembaga Antirasuah itu sebelumnya mengirimkan surat usulan pembinaan karir, bukan penambahan waktu kerja.

KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Masa jabatan Brigjen Endar Priantoro habis per 31 Maret 2023. 

"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karir kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Senin (3/4/2023). 

Namun, surat itu malah dibalas dengan surat penambahan masa jabatan. Padahal, penambahan waktu kerja itu baru bisa dilakukan kalau direkomendasikan KPK.

KPK memberikan surat usulan pembinaan karir kepada Polri, agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri dan pertimbangan itu dinilai penting. 

"Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM, yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti," ujar Cahya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Padahal, Endar sempat direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk dikembalikan ke Polri. 

Perpanjangan masa tugas Endar di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat tersebut diterbitkan 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Sigit.

Surat tersebut tertera, bahwa terdapat keterbatasan ruang jabatan di Polri, sehingga Endar masih ditugaskan di KPK. Penugasan Endar juga telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir. 

Perpanjangan masa tugas Endar di Polri harus ada usulan dari KPK terlebih dahulu. Polri tidak bisa sembarangan memperpanjang jabatan anggotanya jika tidak diusulkan instansi lain berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga Endar tidak bisa bergabung dengan KPK saat ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Luthfia Maharani Trianti)
kpk