NEWSTICKER

Sejak 2018, 450 Warga Meninggal di Perlintasan Kereta

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sejak 2018, 450 Warga Meninggal di Perlintasan Kereta

Media Indonesia • 18 June 2023 10:07

Jakarta: Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang jalur kereta api masih jadi permasalahan yang belum terpecahkan. Berdasarkan data dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), sejak 2018 hingga Mei 2023, terjadi 1.782 kali kecelakaan di perlintasan sebidang.

"404 kasus terjadi pada 2018, 409 kasus pada 2019, 269 kasus di 2020, 284 kasus di 2021, 289 kasus di 2022 dan di sepanjang 2023 sudah ada 127 kasus kecelakaan di perlintasan kereta api," kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Juni 2023.

Dari 1.782 kasus kecelakaan itu, 1.543 kejadian di antaranya (87 persen) terjadi di perlintasan tidak terjaga. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Kecelakaan melibatkan 727 kendaraan roda empat atau lebih, dan 1.055 roda dua atau tiga.

Djoko mengatakan dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti banyak memakan korban jiwa. Selain itu, kecelakaan menyebabkan kerusakan prasarana berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan.

"Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen, opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, ini juga menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa kereta api," ujar Djoko.

Ia pun menyoroti kondisi perlintasan yang berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga yang masih ada di 2.259 titik. Lalu, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertitip bangunan, perlintasan setelah rel tikung, dan perlintasan curam.

Djoko menjelaskan ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang yang bisa dilakukan petugas. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Kedua, pagar dan penghalang, pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

Ketiga, rambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu, palang pintu atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat.

Kelima, penjaga perlintasan, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.

"Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan keasadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu untuk mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.

Djoko menilai penegakan hukum yang tegas turut dibutuhkan dalam penanganan perlintasan sebidang jalur kereta api ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)