Jakarta: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah tidak ditempatkan di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur. Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham memastikan kedua tersangka penganiayaan David Ozora dipindah ke Lapas Salemba pada Selasa, 30 Mei 2023.
Pemindahan keduanya bersama dengan 19 warga binaan lainnya. Mario dan Shane ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Keduanya ditempatkan bersama sembilan tahanan lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," ujar Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Alasan Mario dan Shane dipindah
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan alasan Mario dan Shane dipindahkan ke Lapas Salemba. Ia mengaku perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta. Karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," ujar Rika.
Rika juga memastikan Mario dan Shane tidak mendapatkan perlakuan khusus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David.
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek," kata Rika.
Mario terancam 12 tahun penjara
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.