Selebgram Oklin Fia Kembali Dilaporkan ke Polisi

Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Selebgram Oklin Fia Kembali Dilaporkan ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 17 August 2023 06:07

Jakarta: Selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi gegara konten makan es krim. Kali ini, pelaporan dilakukan pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau Umi Pipik ke Bareskrim Polri.

"Alhamdulillah hari ini (laporan) diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin teregisterasi dengan nomor: LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Raudhah mengatakan bahwa kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah. Akan tetapi, melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan eskrim.

"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF," ujarnya.

Umi Pipik membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin. Bukti itu akan memperkuat laporan Umi Pipik.

"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," ucap Raudhah.

Oklin diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.

Sebelumnya, Selebgram Oklin Fia juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria. Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregisterasi dengan nomor: LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya," kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.

Oklin Fia dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)