ilustrasi/medcom.id
Hendrik Simorangkir • 21 July 2023 17:07
Tangerang: Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Banten, berakhir pada Kamis, 6 Juli 2023. Namun, hingga kini tercatat kuota PPDB di wilayah itu belum terisi 100 persen.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan pihaknya menemukan 5.413 dari kuota 46.063 siswa yang masih belum terisi. Kekosongan itu hasil pengelompokan dari sejumlah jalur, baik afirmasi, zonasi, prestasi hingga perpindahan orang tua.
"Yang baru terisi itu sebanyak 40.650 siswa. Kami menduga jalur afirmasi itu yang paling banyak menyumbang kursi kosong. Misal afirmasi itu kuotanya 60 siswa, tapi yang diterima hanya lima sampai enam siswa," ujar Zainal, Jumat, 21 Juli 2023.
Zainal menuturkan, banyaknya kursi kosong tersebut didominasi dari SMA di wilayah Kabupaten Serang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang. Ribuan kursi pada SMA Negeri yang masih tersedia itu pun sangat disayangkan pihaknya, di mana seharusnya tidak ada yang tersisa.
"Seharusnya penerimaan siswa itu merata. Tak ada yang tersisa. Sebab, setiap sekolah sudah memiliki kuota rombongan belajarnya masing-masing," katanya.
Zainal menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk menyelesaikan persoalan kursi kosong tersebut. Zainal berharap, ribuan kursi yang masih tersedia itu tidak digunakan oleh oknum untuk melakukan praktik gratifikasi di PPDB.
"Ombudsman mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten melalui Dindikbud menyampaikan kepada publik mengenai kriteria serta mekanisme pengisian bangku-bangku tersebut secara transparan agar PPDB berjalan objektif dan akuntabel," ungkapnya.
Rincian sebaran kursi kosong SMA Negeri di setiap kota atau kabupaten di Provinsi Banten, yakni Kabupaten Lebak sebanyak 1.785 kursi, Kabupaten Serang ada 1.382 kursi, Kabupaten Tangerang terdapat 712 kursi, Kabupaten Pandeglang ada 669 kursi kosong. Selain itu, Kota Serang masih tersedia 470 kursi, di Kota Cilegon terdapat 227 kursi, Kota Tangerang Selatan ada 158 kursi, dan di Kota Tangerang terdapat 10 kursi.