Ilustrasi MGN
Media Indonesia • 16 May 2023 12:25
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya.
“Satu orang tersangka tersebut adalah IBN (Ibnu Noval) selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ungkap Ketut, Selasa, 16 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Ibnu dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka Ibnu, kata Ketut, diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Ibnu diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Tersangka Ibnu melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ketut.
Akibat perbuatannya, proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat jadi terhambat. Ketut mengaku penyidik Kejagung kesulitan dalam mencari alat bukti yang dibutuhkan.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, Tersangka Ibnu disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.