NEWSTICKER

Putusan Kasasi Surya Darmadi Dinilai Hambat Pengembalian Kerugian Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Putusan Kasasi Surya Darmadi Dinilai Hambat Pengembalian Kerugian Negara

Indriyani Astuti • 20 September 2023 20:53

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menyoroti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan uang pengganti terdakwa korupsi Surya Darmadi. Ia menilai putusan itu mengakibatkan pengembalian kerugian negara tidak optimal.

"Kita kecewa terhadap putusan MA yang mengubah uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun," ujar Zaenur ketika dihubungi, Rabu, 20 September 2023.

Ia menilai hukuman uang pengganti yang ringan membuat pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Ia pun menyesalkan putusan MA. Zaenur mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang jelas terkait perhitungan kerugian negara dan kerugian keuangan negara, sehingga tidak ada acuan bagi para hakim.

"Memang masih panjang langkah Indonesia untuk punya aturan yang jelas mengenai kerugian keuangan negara, kerugian negara. Kalau kerugian negara bisa perekonomian. Bagaimana perhitungannya? Itu masih menjadi pertanyaan," tutur dia.

Meskipun putusan MA mengecewakan, Zaenur mendorong agar putusan itu segera dieksekusi. Dengan begitu, uang pengganti dapat masuk ke kas negara.

"Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan dan dihormati. Meskipun diputus uang pengganti hanya Rp2 triliun, harus dapat dilakukan eksekusi agar tetap masuk dalam keuangan negara," ujar dia.

Ia mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi. RUU ini tidak menggunakan instrumen pidana, melainkan ditujukan mengejar aset atau kekayaan hasil tindak pidana kejahatan tertentu.

"Kalau pelakunya lari, harta atau asetnya yang di Indonesia tetap bisa dirampas. Itu kelebihannya. Yang dituju atau disasar adalah harta hasil kejahatannya. Bukan orangnya," ujar Zaenur.

Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Bos PT Duta Palma Group itu divonis 15 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp42 triliun pada putusan pengadilan negeri. 

Melalui kasasi, MA memang menambah hukuman penjara buat Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Namun, MA mengurangi kewajiban membayar uang pengganti dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Arga Sumantri)