Penahanan Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil/Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 4 August 2023 18:09
Jakarta: Berkas kasus dugaan rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tim penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan pada tim jaksa KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut pihaknya merampungkan berkas Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa. Keduanya ditahan kembali selama 20 hari ke depan.
"Sampai dengan 23 Agustus 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK," ucap Ali.
JPU pada KPK kini tinggal menyusun dakwaan Adil. Berkas itu ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Ali.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti pada Kamis 6 April 2023, malam. Para tersangka ialah Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dugaan suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Kasus ini masih didalami penyidik KPK.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.