Polisi bakal Kenakan Pasal Penggelapan dalam Kasus Hanania Group

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Polisi bakal Kenakan Pasal Penggelapan dalam Kasus Hanania Group

Achmad Zulfikar Fazli • 3 June 2026 11:57

Jakarta: Polda Metro Jaya menerima tiga laporan dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah yang dilakukan tersangka ASFR, 30, sebagai Direktur Utama perusahaan layanan perjalanan umrah, PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Namun, dalam perkara ini, penyidik akan fokus pada penerapan pasal penggelapan.

“(Pasal yang dilaporkan) yaitu dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, serta dugaan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juni 2026.

Budi menjelaskan penerapan pasal penggelapan sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP diputuskan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir. Penerapan pasal ini juga didukung dengan alat bukti yang ada.

"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik," ucap dia.


Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Polisi Ungkap Hanania Pakai Uang Jemaah untuk Tutupi Masalah Keuangan

Dia menambahkan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya.

"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," kata Budi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)