Polisi Ungkap Hanania Pakai Uang Jemaah untuk Tutupi Masalah Keuangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Polisi Ungkap Hanania Pakai Uang Jemaah untuk Tutupi Masalah Keuangan

Achmad Zulfikar Fazli • 2 June 2026 15:46

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap modus operasi yang dilakukan tersangka ASFR, 30, sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, dalam kasus dugaan penggelapan uang jemaah umrah. ASFR diduga menggunakan dana umrah jemaah untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.

"Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 2 Juni 2026.

Iman menjelaskan pihaknya telah memeriksa 38 korban atau jemaah yang tidak dapat berangkat dengan total kerugian yang telah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar.

"Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," kata dia.

Dia menambahkan penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa berkas terkait perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, kemudian perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor jemaah.

"Sampai dengan saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut," ucap dia.

Ilustrasi. Medcom

Baca Juga: 

Seluruh Korban Penipuan Umrah Hanania Diminta Segera Melapor ke Polisi

Iman menyebutkan pihaknya telah membuka layanan posko pengaduan bagi para korban dugaan penipuan dari biro atau travel tersebut. "Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini tentu secara profesional, proporsional," kata dia.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.

"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.

(Achmad Zulfikar Fazli)