Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Metrotvnews.com/Alvi
Seluruh Korban Penipuan Umrah Hanania Diminta Segera Melapor ke Polisi
Achmad Zulfikar Fazli • 31 May 2026 09:12
Jakarta: Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Langkah ini diambil guna mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor ke pihak kepolisian.
"Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 31 Mei 2026.
Budi menjelaskan bagi warga yang ingin membuat laporan secara langsung, diimbau membawa data diri serta bukti-bukti pendukung yang sah terkait transaksi atau kerugian yang dialami. Selain layanan tatap muka, Polda Metro Jaya menyediakan saluran komunikasi daring untuk memudahkan akses bagi masyarakat luas.
"Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141," kata Budi.

Informasi pemberitahuan dari akun Instagram resmi Polda Metro Jaya terkait Posko Pengaduan bagi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Baca Juga:
Polda Metro Tahan Bos Swasta terkait Dugaan Penipuan dengan Kerugian Rp12,1 M |
Posko pengaduan terkait kasus dugaan penipuan biro umrah Hanania Group ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Diharapkan seluruh korban dapat terdata dengan baik guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.