Sudin KPKP Jakbar memeriksa hewan kurban. Foto: Antara.
Hewan Kurban di Tempat Penampungan Palmerah Diperiksa
Anggi Tondi Martaon • 7 May 2026 18:55
Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TpnHK) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, pada Kamis, 7 Mei 2026. Pemeriksaan meliputi legalitas dan kondisi fisik hewan kurban, serta kelayakan tempat penampungan.
"Pertama, kita cek kelengkapan dokumen, mulai dari sertifikat veterinernya, kemudian Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakbar, Tanti, dikutip dari Antara, Kamis, 7 Mei 2026.
Petugas juga memeriksa kondisi fisik hewan. Mulai dari umur hingga kondisi mulut.
"Kalau cukup umur itu, kita cek giginya. Sudah gupak atau belum? Kalau misalnya sudah gupak, berarti hewan tersebut sudah bisa dijadikan hewan kurban. Kemudian, kita lakukan pelayanan kesehatan ke hewan kurbannya," ujar Tanti.
"Misalnya, kita periksa jarak TPnHK dari permukiman, pembuangan limbahnya gimana, dan yang penting juga tempatnya harus teduh atau punya atap buat hewan kurbannya," tutur Tanti.
Sementara itu, pemilik TPnHK di kawasan tersebut Iwan Setiawan menyambut baik kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Sudin KPKP Jakbar. Menurut dia, pemeriksaan itu membantu meningkatkan kepercayaan calon pembeli terhadap kualitas hewan kurban yang dijual.

Ilustrasi hewan kurban. Foto: MI/Tri Subarkah.
“Terutama kan pemeriksaan ini terkait syarat kurban, apakah hewan sudah cukup umur dan layak. Jadi, untuk meyakinkan calon pembeli,” ungkap Iwan.
Dia pun mengakui pemeriksaan memang perlu dilakukan agar hewan-hewan yang dijual kepada masyarakat benar-benar sesuai dengan syarat kurban.
"Jadi, datangnya KPKP dan dokter hewan ke sini itu untuk memastikan syarat kurban itu terpenuhi, giginya sudah gupak apa belum, gitu, kan. Intinya, kita dukung lah," pungkas Iwan.