Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pengujian materiil undang-undang terhadap 20 permohonan salah satunya menyoal kuota internet hangus di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Beri Pelanggan Pilihan
Devi Harahap • 23 July 2026 17:09
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan. Dalam putusannya, ditegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi bisa membiarkan sisa kuota pelanggan hangus begitu saja, tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membayar paket data, kuota internet yang diperoleh tidak bisa dipandang sekadar fasilitas layanan. Tetapi telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang melekat hak kepemilikannya pada pengguna.
Mahkamah menilai hak kepemilikan tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu model layanan berupa rollover atau akumulasi kuota. Sebaliknya, Mahkamah memberikan ruang bagi penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan berbagai pilihan paket kepada pelanggan, selama tetap menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.
.jpg)
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok. Medcom.
MK juga meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” kata Adies.
Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Para pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena menilai aturan tersebut memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi atau perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.