Mengenal 'Dam' dan Cara Membayarnya, Jemaah Haji Wajib Tahu!

Jemaah haji. Foto: dok Istimewa.

Mengenal 'Dam' dan Cara Membayarnya, Jemaah Haji Wajib Tahu!

Husen Miftahudin • 9 December 2025 10:59

Jakarta: Dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, terdapat istilah yang cukup dikenal oleh para jemaah yakni 'dam'. Dam merupakan sanksi yang wajib dibayar ketika jemaah melanggar suatu larangan yang ditentukan.
 

Apa itu dam?


Melansir dari laman Baznas, dam merupakan denda yang wajib dikeluarkan oleh jemaah haji ketika menunaikan ibadah karena beberapa alasan, mulai dari melakukan larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Secara bahasa, dam merupakan aktivitas mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
 

Penyebab terjadi dan cara membayarnya


Jemaah haji wajib membayarkan dam jika melakukan beberapa hal di bawah ini, seperti dikutip dari Bank Mega Syariah:
 

1. Meninggalkan rangkaian ibadah haji

Dalam kondisi ini terdapat beberapa jenis dam yang diberlakukan, di antaranya: Dam Fawat yang dikenakan apabila seseorang meninggalkan ibadah yang telah dinazarkan, Dam Tamattu merupakan dam yang dikenakan apabila jemaah haji tidak melakukan mabit saat di Muzdalifah dan Mina, dan Dam Qiran merupakan dam disebabkan akibat tidak melempar jumrah serta tidak melakukan thawaf wada’.

Denda: Menyembelih kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta. Jika tidak mampu, diwajibkan melakukan puasa selama 10 hari (tiga hari saat haji dan tujuh hari di Tanah Air).
 

2. Melakukan pelanggaran ihram

Pemberlakuan dam berlaku apabila seorang jemaah melakukan pelanggaran ihram berupa menggunakan wewangian, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, serta bersentuhan dengan lawan jenis dan menimbulkan syahwat.

Denda: Menyembelih kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta. Jika tidak mampu, diwajibkan melakukan puasa selama 10 hari (tiga hari saat haji dan tujuh hari di Tanah Air). Dam juga bisa dilakukan dengan sedekah makanan pokok sebanyak tiga mud atau 21 ons untuk enam fakir miskin.
 

3. Terhalang menyempurnakan ibadah

Hal ini terjadi apabila seseorang tidak bisa menyempurnakan ibadah karena terhalang menuju Mekah, dilarang suami atau istri atau orang tua, dipenjara, atau kendala lainnya yang akhirnya membuat tidak bisa menyelesaikan nusuk.

Denda: Melakukan tahalul di tempat terhalang, menyembelih hewan kurban seperti ketentuan sebelumnya, atau bisa juga dibayar dengan mencukur rambut.
 
Baca juga: Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Resmi Dibuka: Ini Syarat Lengkap, dan Cara Daftarnya


(Ibadah haji. Foto: dok Istimewa)
 

4. Membunuh hewan buruan atau merusak pohon


Pengenaan dam juga bisa terjadi apabila jemaah haji membunuh hewan liar atau memotong pohon di area Tanah Haram.

Denda:
  • Apabila membunuh hewan yang ada pandanannya: Diwajibkan untuk menyembelih hewan padanan (misal bunuh rusa maka bisa menyembelih kambing), membayar denda senilai hewan kemudian dibelikan makanan pokok untuk dibagikan kepada fakir miskin, atau bisa berpuasa setara dengan jumlah mud makanan pokok.
  • Untuk hewan tanpa padanan: Membayar Dam senilai hewan tersebut kemudian dibelikan makanan pokok dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau bisa dengan berpuasa sesuai jumlah mud makanan pokok.
  • Bagi memotong pohon di Tanah Haram: Apabila memotong pohon besar maka wajib untuk menyembelih sapi dan jika pohon kecil wajib menyembelih kambing. Denda bisa juga dibayarkan dengan membayar uang senilai pohon yang dipotong kemudian dibelikan makanan pokok dan disedekahkan atau bisa dengan berpuasa sesuai jumlah mud.
 

5. Melakukan jimak saat ihram


Jenis ini merupakan kategori paling berat yakni pengenaan dam bagi seseorang yang berhubungan badan dalam kondisi ihram baik secara sadar dan disengaja.

Denda: Terdapat beberapa sanksi yang wajib dilakukan secara berurut di antaranya menyembelih unta, jika tidak mampu sapi, jika tidak mampu menyembelih tujuh kambing. Apabila tidak mampu maka membayar denda senilai unta kemudian memberikannya makanan pokok dan disedekahkan kepada fakir miskin. Jika masih tidak mampu maka wajib untuk berpuasa sesuai jumlah mud makanan pokok.

Memahami berbagai jenis pelanggaran dam dan bentuk denda yang harus ditunaikan sangat penting agar ibadah haji dan umrah dapat berjalan sesuai tuntunan syariat. Dengan mengetahui setiap ketentuan, jamaah dapat lebih berhati-hati selama ihram, sekaligus siap menunaikan kewajiban jika terjadi pelanggaran. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)