Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Resmi Dibuka: Ini Syarat Lengkap, dan Cara Daftarnya

Petugas Haji. Foto: Media Center Haji.

Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Resmi Dibuka: Ini Syarat Lengkap, dan Cara Daftarnya

Putri Purnama Sari • 8 December 2025 14:27

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat untuk tahun 1447H/2026M.

Rekrutmen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan pelayanan haji di Tanah Suci.

PPIH Arab Saudi adalah petugas resmi yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu kelancaran operasional haji, mulai dari pelayanan jemaah, bimbingan ibadah, kesehatan, transportasi, hingga koordinasi teknis di Arab Saudi.

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi Tahun 1447H/2026M

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi berdasarkan pengumuman resmi:
  • Pengumuman seleksi: 6 Desember 2025
  • Pendaftaran peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
  • Batas akhir unggah dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Batas akhir verifikasi dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan CAT dan wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
 
Baca juga: Pemerintah bakal Tambah Kuota Petugas Haji dari TNI–Polri, Ini Alasannya

Syarat Umum Seleksi PPIH Arab Saudi

Meskipun persyaratan lengkap biasanya tercantum di laman resmi Kemenag, secara umum pelamar wajib:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, Polri, dan Instansi lainnya)
  • Mampu mengoperasikan komputer/gawai
  • Diutaman bisa bahasa Arab atau Inggris
  • Tidak sedang tugas belajar
  • Pasangan suami-istri dilarang mendaftar pada tahun yang sama
  • Tidak pernah menjadi PPIH Arab Saudi/kloter lebih dari 3 kali sejak 2022
  • Bisa berasal dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, organisasi Islam, ponpes, PTKI, atau profesional

Syarat Khusus Seleksi PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi & Transportasi
  • Usia 25-57 tahun
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Usia 35-60 tahun
  • Sudah berhaji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Pelaksana Media Center Haji
  • Usia 25-57 tahun
  • Wartawan bersertifikat UKW atau humas bersertifikat kehumasan
  • Media harus terverifikasi Dewan Pers
  • Maksimal 2 pendaftar per instansi/media
4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
  • Usia 25-50 tahun
  • Tenaga medis wajib memiliki STR & SIP
  • Non-medis wajib memiliki sertifikat kegawatdaruratan
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah
  • Usia 25-50 tahun
  • Anggota TNI/Polri pangkat maksimal Mayor/Komisaris Polisi
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
  • Usia 25-50 tahun
  • Diutamakan memiliki pengalaman menangani lansia/disabilitas
  • Bisa bahasa isyarat jadi nilai tambah.
 
Baca juga: Pemerintah Beri Keringanan Pelunasan Biaya Haji bagi 3 Daerah Terdampak Bencana

Syarat Administrasi


Petugas Haji. Foto: Media Center Haji.

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

Pelamar wajib menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi, ormas Islam, pesantren, atau PTKI (wajib).
  • KTP yang masih berlaku (wajib).
  • Ijazah terakhir dalam bentuk scan berwarna (wajib).
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah (wajib).
  • Surat pernyataan mampu menjalankan aplikasi komputer atau perangkat Android/iOS (wajib).
  • SKCK khusus untuk pelamar non-ASN (wajib).
  • SK kepegawaian terbaru untuk pelamar ASN (wajib).
  • Surat pernyataan pernah melaksanakan ibadah haji (opsional).
  • Sertifikat kemampuan bahasa asing (TOEFL/TOAFL/IELTS) bersifat opsional.
  • Sertifikat atau piagam terkait kegiatan penyelenggaraan haji dalam dua tahun terakhir (opsional).
  • Surat izin suami bagi peserta perempuan yang sudah menikah (opsional).
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
  • Rekomendasi dari pimpinan instansi, ormas, pesantren, atau PTKI (wajib).
  • KTP aktif (wajib).
  • Ijazah terakhir dengan scan berwarna (wajib).
  • Surat sehat dari layanan kesehatan pemerintah (wajib).
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital (wajib).
  • Sertifikat pembimbing ibadah haji (wajib).
  • SKCK untuk pelamar non-ASN (wajib).
  • Surat pernyataan pernah berhaji (wajib).
  • SK kepegawaian untuk ASN (wajib).
  • Sertifikat bahasa asing (opsional).
  • Sertifikat/piagam penyelenggaraan haji 2 tahun terakhir (opsional).
  • Izin suami untuk pelamar perempuan menikah (opsional).
3. Pelaksana Media Center Haji

Dokumen administrasi yang harus dipenuhi antara lain:
  • Rekomendasi dari pimpinan instansi, pimpinan redaksi, atau ormas Islam (wajib).
  • KTP aktif (wajib).
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (wajib).
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah (wajib).
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital (wajib).
  • Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) (wajib).
  • SKCK untuk pelamar non-ASN (wajib).
  • SK kepegawaian terbaru untuk ASN (wajib).
  • Surat pernyataan pernah berhaji (opsional).
  • Sertifikat bahasa asing (opsional).
  • Piagam atau sertifikat kegiatan haji 2 tahun terakhir (opsional).
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (opsional).
4. Pelaksana PKPPJH (Pertolongan Kecelakaan, Pertolongan Pertama, dan Pelayanan Jemaah Haji)

Syarat administrasi meliputi:
  • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau ormas Islam (wajib).
  • KTP yang masih berlaku (wajib).
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (wajib).
  • Surat sehat dari puskesmas/RS pemerintah (wajib).
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi digital (wajib).
  • SKCK untuk pelamar non-ASN (wajib).
  • STR bagi tenaga medis (wajib).
  • SIP bagi tenaga medis (wajib).
  • Sertifikat kegawatdaruratan bagi tenaga nonmedis (wajib).
  • SK kepegawaian terbaru untuk ASN (wajib).
  • Pernyataan pernah berhaji (opsional).
  • Sertifikat bahasa asing (opsional).
  • Sertifikat/piagam kegiatan haji 2 tahun terakhir (opsional).
  • Surat izin suami bagi perempuan menikah (opsional).
5. Pelaksana Pelindungan Jemaah

Dokumen yang harus dipenuhi terdiri dari:
  • Rekomendasi dari Mabes TNI atau Polri (wajib).
  • KTP aktif (wajib).
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (wajib).
  • Surat sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah (wajib).
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat digital (wajib).
  • SK kepegawaian terbaru dari TNI/Polri (wajib).
  • Surat pernyataan telah berhaji (opsional).
  • Sertifikat bahasa asing (opsional).
  • Piagam/sertifikat kegiatan haji 2 tahun terakhir (opsional).
  • Surat izin suami bagi pelamar perempuan menikah (opsional).
6. Pelaksana Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Syarat administrasi untuk posisi ini mencakup:
  • Rekomendasi dari instansi, ormas Islam, pesantren, atau PTKI (wajib).
  • KTP aktif (wajib).
  • Ijazah terakhir (scan berwarna) (wajib).
  • Surat keterangan sehat (wajib).
  • Pernyataan mampu menjalankan aplikasi komputer atau gawai (wajib).
  • SK kepegawaian untuk ASN (opsional).
  • Pernyataan telah berhaji (opsional).
  • Sertifikat bahasa asing (opsional).
  • Piagam atau sertifikat terkait penyelenggaraan haji (opsional).
  • Izin suami untuk pelamar perempuan menikah (opsional).
  • Sertifikat kemampuan bahasa isyarat khusus layanan disabilitas (opsional).
 
Baca juga: Bencana Sumatra, Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH di Tiga Provinsi
 

Aturan Surat Rekomendasi

Surat rekomendasi dapat ditandatangani oleh:
  • Ketua umum ormas Islam tingkat pusat
  • Pejabat Eselon I Kemenag/Kemenhaj
  • Pejabat Eselon I kementerian/lembaga terkait
  • Pimpinan lembaga negara tingkat pusat
  • Kepala Biro SSDM Mabes Polri untuk anggota Polri
  • Aspers Panglima TNI untuk anggota TNI
  • Rektor atau wakil rektor PTKI negeri/swasta
  • Ketua STAI
  • Pimpinan pesantren yang terdaftar di Kemenag
  • Ketentuan Tambahan
  • Proses seleksi tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi.
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu akun pendaftaran.
  • Kesalahan unggah berkas menjadi tanggung jawab peserta.
  • Semua keputusan panitia bersifat final.

Cara Daftar Seleksi PPIH 2026

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi petugas.haji.go.id.

Peserta cukup membuat akun, mengisi formulir, dan mengunggah seluruh dokumen sesuai ketentuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)