Pemerintah Beri Relaksasi KUR 3 Tahun bagi Korban Terdampak Bencana

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: MTVN/Airlangga Hartarto.

Pemerintah Beri Relaksasi KUR 3 Tahun bagi Korban Terdampak Bencana

Ardhan Anugrah • 16 December 2025 21:09

Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian relaksasi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) korban terdampak bencana di provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama tiga tahun sebagai bentuk perlindungan bagi korban terdampak.

Kebijakan ini juga ditetapkan dalam Peraturan OJK atau POJK untuk melakukan proses strukturisasi KUR dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.

"Terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan proses restrukturisasi KUR diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.

Mantan Ketum Partai Golkar ini juga menyebut pemerintah akan melakukan pemerataan debitur yang terdampak di ketiga provinsi. Selain itu, pemerintah juga akan menjalankan restrukturisasi KUR dalam tiga fase implementasi.


 

3 fase implementasi


"Fase pertama, di Desember sampai Maret 2026, dimana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran dan juga tidak mengajukan klaim dan penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," ucap Airlangga.

Di fase kedua, relaksasi bagi debitur KUR existing yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan.

"Tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghabusan kemudian di luar debitur tersebut, relaksasinya adalah perpanjangan tenor atau bisa juga penambahan daripada kredit atau suplesi. Kemudian juga subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di nol persen dan 2027 di tiga persen," tambah Airlangga.

Pada fase ketiga bagi debitur yang masih dapat melanjutkan usahanya akan diberikan relaksasi perpanjangan tenor, penambahan plafon kredit, serta subsidi bunga dan subsidi margin.

"Kemudian untuk debitur baru suku bunga juga akan diberikan nol persen di 2026 dan 2027 sebesar tiga persen. Dan tahun berikutnya nanti normal di enam persen," ucap Airlangga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)