Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: MTVN/Airlangga Hartarto.
Ardhan Anugrah • 16 December 2025 21:09
Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian relaksasi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) korban terdampak bencana di provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat selama tiga tahun sebagai bentuk perlindungan bagi korban terdampak.
Kebijakan ini juga ditetapkan dalam Peraturan OJK atau POJK untuk melakukan proses strukturisasi KUR dengan masa relaksasi hingga tiga tahun.
"Terkait dengan penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan proses restrukturisasi KUR diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Mantan Ketum Partai Golkar ini juga menyebut pemerintah akan melakukan pemerataan debitur yang terdampak di ketiga provinsi. Selain itu, pemerintah juga akan menjalankan restrukturisasi KUR dalam tiga fase implementasi.
