Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Antara.
Kementerian HAM: Perlindungan Aktivis Dilakukan Sejak Awal Proses Hukum
Anggi Tondi Martaon • 29 April 2026 20:39
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan perlindungan terhadap aktivis HAM akan berlaku sejak awal proses hukum. Perlindugan itu diberikan seiring penguatan regulasi pada revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 yang tengah disiapkan pemerintah.
Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan mekanisme perlindungan tersebut akan dijalankan melalui penetapan oleh tim asesor. Sehingga aktivis yang memenuhi kriteria tidak dapat diproses secara hukum.
“Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengeluarkan surat menyampaikan bahwa dia adalah aktivis dalam rangka pembelaan. Maka berdasarkan itu tidak bisa diadili dan tidak bisa diproses,” kata Pigai dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2026.
Aktivis HAM itu menegaskan perlindungan diberikan sejak tahap paling awal dalam proses hukum untuk mencegah kriminalisasi. Menurut Pigai, skema ini menjadi bagian dari desain regulasi yang lebih kuat karena didasarkan pada undang-undang, bukan sekadar peraturan turunan.
Selain mekanisme melalui tim asesor Kementerian HAM, pemerintah menghadirkan jalur perlindungan melalui sistem peradilan melalui amicus curiae bersama Komnas HAM. Hal itu untuk memperkuat posisi aktivis dalam proses hukum.
Pigai menambahkan, pemerintah akan mengintegrasikan perlindungan tersebut dengan sistem respons cepat melalui jaringan kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia. “Setiap tahun kami menerima ribuan kasus. Kementerian HAM punya kantor wilayah. Kalau terjadi di daerah, tinggal telepon, hari itu juga staf turun ke lapangan untuk cek,” sebut Pigai.
Laporan dari daerah tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim asesor untuk menetapkan apakah seseorang berada dalam kapasitas pembela HAM atau tidak. “Dengan laporan dari kanwil, tim asesor menentukan dan langsung kirim surat ke polisi dan kejaksaan. (Aktivis) tidak bisa ditahan,” ujar Pigai.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Pigai menilai mekanisme ini penting untuk memastikan perlindungan berjalan cepat, terukur, dan berbasis bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivis yang bekerja membela kelompok rentan.
Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif dan mampu menutup celah kriminalisasi terhadap pembela HAM di Indonesia.