Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id
Capai Rp6 Juta/Bulan, Ini Rincian Lengkap Gaji PNS Golongan IV di 2026
Richard Alkhalik • 7 April 2026 22:15
Jakarta: Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS secara konsisten masih menduduki posisi teratas sebagai jenjang karier yang paling diminati oleh masyarakat terutama bagi fresh graduate. Tingginya animo publik ini menjadikan segala bentuk pembaruan informasi terkait jadwal rekrutmen dan tahapan seleksi menjadi PNS selalu mendapat atensi masif dari tahun ke tahun.
Lonjakan partisipasi pelamar dalam setiap periode rekrutmen PNS pada dasarnya didorong oleh adanya kepastian jenjang karir dan ditopang penghasilan yang lebih stabil dibandingkan dengan dinamika ketenagakerjaan di sektor swasta. Profesi Pegawai Negeri Sipil dinilai menawarkan jaminan pendapatan yang jauh lebih konsisten dan aman dari risiko pemutusan hubungan kerja.
Prospek terhadap gaji yang kompetitif menjadi katalis utama mengapa profesi ini begitu diminati. Untuk memberikan landasan informasi yang akurat, berikut adalah rincian struktur gaji dan pendapatan PNS yang berlaku saat ini.
Lonjakan partisipasi pelamar dalam setiap periode rekrutmen PNS pada dasarnya didorong oleh adanya kepastian jenjang karir dan ditopang penghasilan yang lebih stabil dibandingkan dengan dinamika ketenagakerjaan di sektor swasta. Profesi Pegawai Negeri Sipil dinilai menawarkan jaminan pendapatan yang jauh lebih konsisten dan aman dari risiko pemutusan hubungan kerja.
Prospek terhadap gaji yang kompetitif menjadi katalis utama mengapa profesi ini begitu diminati. Untuk memberikan landasan informasi yang akurat, berikut adalah rincian struktur gaji dan pendapatan PNS yang berlaku saat ini.
| Baca juga: Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Intip Besarannya Sesuai Golongan |
Capai Rp6 juta/bulan
Mekanisme penetapan kompensasi PNS memiliki perbedaan fundamental dengan sektor swasta, karena skema nominal gaji PNS diatur secara tersentralisasi oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS di seluruh pelosok negeri bernilai seragam, murni diklasifikasikan berdasarkan hierarki golongan dan masa kerja golongan.
Mengingat hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru terkait penyesuaian struktur gaji bagi PNS, maka skema penggajian yang berlaku masih sepenuhnya merujuk pada aturan tahun sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam tata kelola birokrasi pemerintahan, sistem kepangkatan atau golongan berfungsi sebagai parameter utama penentuan besaran gaji pokok seorang PNS. Di antara seluruh jenjang golongan kepegawaian tersebut, Golongan IV menduduki level struktural tertinggi.
Dalam struktur kerja di birokrasi pemerintah, golongan menjadi penentu utama besaran gaji pokok yang akan diterima. Dari keseluruhan jenjang, Golongan IV menempati posisi paling tinggi. Golongan tersebut umumnya diisi oleh birokrat senior yang telah mengantongi rekam jejak pengabdian panjang, kompetensi profesional yang teruji, serta memegang mandat atas jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Secara spesifik, jenjang Golongan IV diklasifikasikan kembali menjadi lima subgolongan yang berjenjang dari IV/a hingga IV/e. Setiap transisi kenaikan subgolongan tersebut merupakan representasi dari akselerasi karier seorang PNS, yang secara otomatis berimplikasi pada peningkatan pangkat, perluasan tanggung jawab manajerial, serta penyesuaian nominal gaji pokok.Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diperoleh.

(Ilustrasi ASN. Foto: dok MI)
Rincian gaji pokok PNS 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut rincian gaji pokok PNS 2026 pada Golongan IV sebagai jenjang tertinggi:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900.
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300.
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400.
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500.
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Merujuk pada paparan data di atas, dapat disimpulkan gaji tertinggi PNS pada 2026 dipegang oleh Golongan IV/e, dengan besaran gaji pokok menembus angka enam juta rupiah per bulannya.
Besarnya nominal tersebut bisa menjadi acuan bagi yang ingin mengkalkulasi proyeksi pendapatan dasar, sebelum akhirnya memutuskan untuk merintis karier sebagai seorang abdi negara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com