Delpedro Tanggapi Langkah Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Bebasnya

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah. Foto: Instagram.

Delpedro Tanggapi Langkah Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Bebasnya

Devi Harahap • 7 April 2026 17:10

Jakarta: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas dirinya dalam perkara dugaan penghasutan. Ia menilai upaya hukum tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum,” ujar Delpedro dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 7 April 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Delpedro tidak terbukti bersalah, sehingga dijatuhi vonis bebas. Namun, langkah jaksa yang tetap mengajukan kasasi dinilai menunjukkan adanya tafsir sepihak terhadap aturan hukum.

“Langkah jaksa seolah-olah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas,” ungkap Delpedro.

Selain itu, Delpedro menegaskan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam payung hukum tersebut melarang jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas.

“KUHAP baru telah menegaskan jaksa tidak bisa kasasi terhadap putusan bebas,” ungkap Delpedro.

Delpedro juga menyinggung pandangan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya telah mengingatkan agar jaksa tidak mengajukan kasasi dalam kasus serupa. "Artinya, jaksa tidak mempertimbangkan pandangan tersebut yang bukan hanya datang dari Menko tetapi juga seorang pakar hukum,” sebut Delpedro.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Atas dasar itu, Delpedro bersama tiga rekannya yang sebelumnya menjadi terdakwa juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa yang mengajukan kasasi tersebut. Ia menilai perlu adanya penegasan pemahaman terkait aturan kasasi dalam KUHAP baru kepada jaksa agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Perlu ada penyesuaian pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Delpedro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)