Ilustrasi remisi. Foto: Medcom.id.
Dapat Remisi Lebaran, 22 Warga Binaan di Kalteng Langsung Bebas
Lukman Diah Sari • 23 March 2026 16:09
Palangka Raya: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) langsung bebas usai menerima Remisi Khusus II (RK II) pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah I Putu Murdiana di Palangka Raya, Senin, 23 Maret 2026, melansir Antara.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana. (ANTARA/HO-Humas Ditjenpas Kalteng)
Dia mengungkapkan pemberian remisi menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong pembinaan. Selain itu, juga untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Pengurangan masa pidana ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran warga binaan atas kesalahan yang telah diperbuat serta mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” jelas Murdiana.
“Dari jumlah tersebut, 2.665 orang menerima Remisi Khusus I dan 22 orang menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas,” ujar dia.
Murdiana menekankan, remisi Khusus I diberikan berupa pengurangan sebagian masa pidana bagi warga binaan. Sedangkan Remisi Khusus II memungkinkan narapidana langsung bebas setelah masa pidana dinyatakan selesai.
“Saya berharap remisi ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, kembali ke tengah masyarakat, dan menjadi pribadi yang lebih baik,” pesan Murdiana.