Persidangan terdakwa kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sidang Dakwaan Kekerasan Daycare Little Aresha Ungkap Anak Diikat hingga Diberi Makan Sisa
Ahmad Mustaqim • 18 August 2026 17:48
Yogyakarta: Sejumlah dugaan kekerasan dalam pengasuhan anak di Daycare PG-TK Little Aresha Kota Yogyakarta terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Perkara tersebut memasuki agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa, Selasa, 18 Agustus 2026.
Persidangan menghadirkan sejumlah terdakwa, termasuk 11 pengasuh berinisial FN, NF, LIS, EN, SRN, DR, HP, GA, SHG, DO, dan DM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, memaparkan sejumlah dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan dalam proses pengasuhan. Salah satunya membedong anak dengan alasan untuk memudahkan pengasuhan.
Anak yang dianggap rewel atau sulit diam disebut mendapat perlakuan berbeda. Jaksa mengungkapkan kaki anak diikat menggunakan kain, kemudian talinya dikaitkan pada engsel pintu.
"Anak yang rewel atau tidak bisa diam ditali dengan kain dan talinya dikaitkan dengan engsel pintu," kata Sigit dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sunaryanto, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap anak-anak ditempatkan di lantai tanpa alas. Asupan makanan dan minuman disebut tidak diberikan secara memadai.
Anak-anak disebut hanya mendapat minuman dari bekal yang dibawa orang tua dari rumah. Jaksa juga mengungkap dugaan praktik pemberian makanan sisa kepada anak.
Nasi yang tersisa disebut diolah kembali menjadi bubur untuk diberikan kepada anak-anak. Sementara itu, anak yang dianggap diam disebut mendapat pukulan pada bagian kaki. Jaksa juga mengungkap dugaan tindakan lain terhadap anak, termasuk kepala seorang anak yang disebut dimasukkan ke dalam air.
"Ada anak sakit tidak ditangani khusus, tetapi tetap digabung dengan anak biasa lain di lantai. Anak-anak tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap kondisi anak berkebutuhan khusus. Beberapa orang tua disebut telah menyampaikan kondisi tersebut ketika melakukan pendaftaran. Namun, dalam proses pengasuhan, anak berkebutuhan khusus disebut mendapat pola pengasuhan yang sama dengan anak lainnya.
Jaksa juga mengungkap jumlah pengasuh yang bertugas. Sebanyak tiga hingga empat pengasuh disebut menangani 15 sampai 30 anak. Mereka ditempatkan di ruangan yang disebut sempit dengan fasilitas kipas angin dan ventilasi terbatas. Anak yang mengalami demam disebut ditempatkan di lantai hanya menggunakan popok tanpa mengenakan pakaian.
"Hal ini tidak sesuai yang dijanjikan keepada orang tua yang satu kelas hanya diisi 7 anak," kata dia.
.jpg)
Sejumlah tersangka kasus kekerasan di Daycare Little Aresha. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Jaksa menyebut sejumlah dugaan tindakan kekerasan tersebut dilakukan atas perintah terdakwa DK yang disebut menjabat sebagai ketua yayasan.
Di sisi lain, jumlah peserta didik di daycare tersebut disebut terus bertambah setiap tahun. Total peserta didik disebut mencapai sekitar 200 anak pada seluruh jenjang, mulai dari kelompok bermain hingga taman kanak-kanak. Jaksa mengatakan pihak daycare memberikan informasi pelayanan kepada orang tua saat proses pendaftaran.
"Setiap mendaftar, pihak daycare berjanji memberikan pelayanan baik. Orang tua tidak diberi tahu sebenarnya karena informasi yang diberikan selalu yang bagus," kata dia.
Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan ketiga menggunakan Pasal 77 juncto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh dugaan perbuatan tersebut merupakan materi dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.