Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
RUU Jabatan Hakim Didorong Segera Dirampungkan
Rahmatul Fajri • 21 January 2026 19:24
Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim segera disahka. Sebab, bakal beleid tersebut dinilai untuk memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan.
Safaruddin menilai, ketiadaan regulasi khusus yang mengatur jabatan hakim selama ini memicu ketidakpastian dalam aspek jenjang karier hingga batas usia pensiun. Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
"Selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Akibatnya, aspek strategis seperti jenjang karier dan perbedaan beban kerja antarwilayah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa, belum diatur secara mendalam," ujar Safaruddin dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 21 Januari 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara hakim karier dan hakim ad hoc yang selama ini dikeluhkan. Menurut dia, permasalahan tersebut harus diselesaikan dalam RUU Jabatan Hakim.
"Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat disamakan dengan hakim karier. Persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara keseluruhan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencederai keadilan bagi para pengadil itu sendiri," ungkap Safaruddin.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Lebih lanjut, Safaruddin memberikan catatan terkait isu penambahan batas usia hakim, termasuk Hakim Agung. Ia mengingatkan bahwa kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut tidak boleh hanya berlandaskan asumsi atau kepentingan sesaat, melainkan harus memiliki dasar akademis yang kuat.
"Harus ada penelitian secara ilmiah yang memberikan dasar bagi kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur itu urgen. Apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk perpanjangan masa kerja? Kajiannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Safaruddin.