Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)
Media AS Bersatu Lawan Pembatasan Akses Gedung Putih, Boikot Liputan Trump
Willy Haryono • 22 September 2026 13:39
Washington: Sejumlah media Amerika Serikat (AS) bersatu merespons keputusan Presiden Donald Trump yang melarang reporter CNN, MS NOW, dan Politico memasuki Gedung Putih dengan alasan pemberitaan yang kritis terhadap pemerintahannya.
Sebagai bentuk respons, White House television pool yang terdiri atas CNN, ABC, CBS, NBC, dan Fox News menghentikan seluruh liputan video pool mengenai kegiatan presiden mulai 21 September waktu setempat.
Pool coverage merupakan sistem ketika satu media yang ditunjuk meliput suatu kegiatan dan membagikan materi liputannya kepada media lain yang tergabung dalam kelompok tersebut.
Ketika Gedung Putih secara sepihak mengecualikan CNN, yang bertugas sebagai media pool untuk perjalanan Presiden Trump menuju Sidang Umum PBB di New York, stasiun televisi lain, termasuk Fox News yang dikenal mendukung Trump, menolak mengirim pengganti dan memilih bergabung dalam aksi boikot.
Mengutip dari SBS News, Selasa, 22 September 2026, penghentian liputan tersebut kemudian menyebabkan apa yang disebut sebagai blackout, ketika pernyataan dan suara Presiden Trump tidak tersampaikan dengan baik dalam sejumlah kegiatan di Gedung Putih.
Di sore hari yang sama, misalnya, tidak ada kamera maupun mikrofon dari media dalam upacara penyelesaian pembangunan zona pendaratan helikopter kepresidenan di South Lawn Gedung Putih. Bahkan, rekaman yang diberikan langsung oleh Gedung Putih memiliki kualitas yang membuat pernyataan Trump sulit dipahami.
Meluas ke Jurnalisme Foto
Sebagai respons, Gedung Putih melawan dengan mengumumkan rencana meluncurkan saluran video sendiri bernama Trump TV.Penolakan media juga meluas ke jurnalisme foto. Sejumlah surat kabar besar seperti The New York Times dan The Washington Post memutuskan membatasi publikasi dan distribusi foto pool dari Gedung Putih.
Trump tetap mempertahankan sikapnya. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan serangan terhadap pers, melainkan respons terhadap fake news yang disebutnya mengancam keamanan nasional.
Media yang dilarang memasuki Gedung Putih kemudian mengajukan gugatan bersama di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Mereka berargumen bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara dan meminta penghentian segera terhadap larangan akses tersebut.
Gedung Putih membantah dengan menyatakan bahwa kredensial pers merupakan hak istimewa, bukan hak, serta tidak menjamin akses permanen maupun kursi di ruang pengarahan Gedung Putih.
Perselisihan antara pemerintahan Trump dan media AS diperkirakan terus berlanjut seiring gugatan hukum dan kebijakan akses pers tersebut.
Baca juga: Tiga Media AS Gugat Trump usai Dilarang Masuk Gedung Putih