Kemenhut Sanksi Administratif 6 Perusahaan Akibat Karhutla

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: ANTARA/HO-Manggala Agni.

Kemenhut Sanksi Administratif 6 Perusahaan Akibat Karhutla

Atalya Puspa • 25 August 2026 08:24

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan kebakaran di areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Adapun, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sedangkan, satu lainnya PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang di arealnya.

"Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” kata Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Agustus 2026.

Sementara sanksi Paksaan Pemerintah, yakni mewajibkan perusahaan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Kenam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare. Menurut Ardi, pelaksanaan kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi. Apabila tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

Pemeriksaan terhadap perusahaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal terdampak. Khusus lahan gambut, pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Barat, sebelumnya diperiksa langsung Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Ilustrasi karhutla. (medcom.id)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” ujar Januanto.

Ia menambahkan penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya berorientasi pada luas lahan yang terbakar. Dampak kebakaran dan asap dapat meluas ke masyarakat, kesehatan, pendidikan, transportasi, penerbangan, hingga aktivitas ekonomi.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang izin agar menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha, terutama selama periode rawan kebakaran. Pemerintah juga akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan serta pemulihan dilaksanakan. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan.

(Siti Yona Hukmana)