Saksi Kasus TPPU Febrie Mangkir, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejaksaan Agung.

Saksi Kasus TPPU Febrie Mangkir, Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Rahmatul Fajri • 30 July 2026 01:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap satu saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Saksi tersebut dipanggil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Satu orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2026.

Anang mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu, 29 Juli 2026. Namun, hanya satu saksi berinisial ATW selaku penasihat hukum pihak afiliasi Don Ritto yang memenuhi panggilan tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ujar Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim Sembilan pada 20 Juli 2026.


Tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. Foto: Antara.

Adapun saat ini penahanan Febrie dititipkan ke rumah tahanan (rutan) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bagian dari supervisi lembaga antirasuah terkait kasus tersebut.

(Gabriella Thesa Widiari)