Jaksa Agung Mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Dok. Kejagung.

Jaksa Agung Mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus

Anggi Tondi Martaon • 14 July 2026 14:07

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi diusulkan menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri usai terseret tiga kasus korupsi.

"Kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Kuntadi," bunyi surat yang ditandatangani Burhanuddin, Selasa, 14 Juli 2026.

Kuntadi merupakan pegawai berpangkat Pembina Utama atau Jaksa Utama (IV/e). Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Dalam surat tersebut, Burhanuddin juga mengusulkan pengganti Kuntadi. Yakni, Pembina Utama atau Jaksa Utama Madya atau Jaksa Utama Madya (IV/d) Patris Yusrian Jaya.

Dalam surat tersebut juga tertulis seluruh jabatan struktural eselon I pada Kejaksaan Agung adalah jabatan fungsional dan sangat teknis. Sehingga, harus memiliki kompetensi dan pengalaman panjang serta mendalam sebagai praktisi penegak hukum.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Pengajuan tersebut ditembuskan ke Sekretaris Kabinet sebagai penilai akhir. Pengajuan melampirkan daftar riwayat para calon.

Febrie Adriansyah mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kemudian, Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.

(Anggi Tondi)