Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Jampidsus Kejaksaan Agung nonaktif Febrie Adriansyah.
KPK menilai penyidikan kasus Febrie ini masih berada pada tahap awal dan belum memerlukan intervensi langsung berupa pengambilalihan.
“"Proses penyidikan ini masih di awal, sabar. Kami tunggu perkembangannya nanti seperti apa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Disinggung wartawan seputar sejumlah pihak di antaranya mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (MenkumHAM)
Mahfud MD yang mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo menyampaikan, hingga saat ini isntitusinya masih terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahannya dari Kepolisian ke Jaksa Agung. Dan kita lihat juga hari ini Pak Kapolri bersama Pak Jaksa Agung juga melakukan pertemuan dan sama-sama tadi secara terbuka kita melihat komitmen kuat dari kedua institusi tersebut," ujar Budi. (Metro TV/Ajeng Putri Yuwono)