Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara.
Yusril Sebut Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Percepat Proses Hukum
Devi Harahap • 14 July 2026 09:29
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra merespons pelimpahan tiga perkara korupsi yang menyeret mantan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, langkah tersebut dapat mempercepat proses penegakan hukum.
"Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan Polri dalam perkara tindak pidana korupsi terbatas pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan.
Karena itu, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan, proses administrasi perkara berpotensi memakan waktu lebih lama. Sebab kemungkinan berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” kata Yusril.
Diketahui, Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejagung. Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah terseret di dalamnya.
Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menekankan pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Komitmen tersebut merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(1).jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Rudi menjelaskan, penanganan kasus bakal dilakukan bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu dinilai salah satu bentuk profesionalitas penanganan kasus tersebut.
"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya," ungkap Rudi.