Ilustrasi Pexels
Insiden Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Simak Cara Klaim Asuransinya
Muhamad Marup • 27 April 2026 22:27
Bekasi: Kecelakaan adalah hal yang tidak diinginkan termasuk bagi para pengguna dan calon pengguna Commuterline. Namun demikian, musibah tidak bisa dihindari seperti insiden tabrakan kereta antara kereta rel listrik (KRL) dan kereta jarak jauh yang terjadi di Bekasi Timur, Senin malam, 27 April 2026.
Untuk jaga-jaga, sebaiknya penumpang dan calon penumpang mengetahui prosedur untuk memperoleh asuransi kecelakaan. Mengutip PT Asuransi Jasa Raharja dari laman resmi KAI Comuter, berikut ini adalah prosedur umum dalam mengurus asuransi.
Prosedur Santunan
Cara memperoleh santunan adalah sebagai berikut- Menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Untuk PT Kereta Api (Persero), surat keterangannya adalah dalam bentuk telegram yang dikeluarkan oleh kepala stasiun terdekat dari lokasi terjadinya kecelakaan.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
Bukti lain yang diperlukan
- Dalam hal korban luka-luka, Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia, Surat kartu keluarga / surat nikah (bagi yang sudah menikah)
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan
Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan yang diterima korban ataupun ahli warisnya sebagaimana disebutkan dalam UU No 33 & 34 tahun 1964, dan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 adalah sebagai berikut:
Ilustrasi Kci.id
Dasar Hukum Pelaksanaan Asuransi
- UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Insiden Bekasi Timur

Kecelakaan kereta di Bekasi Timur. (tangkapan layar)
Insiden tabarakan kereta di Bekasi Timur terjadi antara KRL dan kereta jarak jauh Argo Bromo, pukul 20.50 WIB. Berdasarkan visual video yang beredar, tampak gerbong wanita KRL ringsek ditabrak kereta jarak jauh.
"Ini yang tabrak kepalanya (kereta jarak jauh) sampai tembus gerbong wanita bagian belakang," ujar suara dalam video, Senin, 27 April 2026.
Melalui Breaking News Metro TV menyebut, petugas dikerahkan untuk melakukan evakuasi. Belum diketahui adanya korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com