Ilustrasi investasi/Grayscale Studio via Shutterstock.
Pengawasan Investasi Wajib untuk Jaga Stabilitas Nasional
M Sholahadhin Azhar • 22 April 2026 17:25
Jakarta: Pengawasan investasi penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Akademisi hukum pidana UIN Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi, menilai masuknya investasi ke Indonesia, merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sah. Tetapi negara tidak boleh lengah.
“Dana asing pada dasarnya legal dalam sistem keuangan nasional, tetapi legalitas itu tidak bersifat absolut,” kata Imron dalam keterangan yang dikutip Rabu, 22 April 2026.
Pandangan itu disampaikan Imron Rosyadi dalam Seminar Diskusi Publik bertajuk “Dana Asing Masuk, Wewenang Aparat Seberapa Kuat Sih?” yang diselenggarakan oleh Himaprodi Hukum Pidana Islam (HPI) pada 22 April 2026 di Aula FSH Lantai 4.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia sudah menyediakan kerangka yang cukup kuat untuk mengawasi, menelusuri, dan menindak aliran investasi apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
Menurut dia, negara tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran investasi. Yakni, melalui perpaduan instrumen administratif dan pidana.
“Dalam aspek administratif, lembaga jasa keuangan diwajibkan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan terhadap nasabah serta pola transaksi, termasuk yang berasal dari luar negeri," kata Imron.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut menjadi penting. Karena kejahatan keuangan modern memiliki karakter lintas negara, kompleks, dan kerap sulit ditelusuri.
“Penyelidikan tidak harus menunggu hingga kejahatan terbukti sepenuhnya, melainkan dapat dimulai sejak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan atau penyimpangan dari pola transaksi normal," kata Imron.
Dalam mekanisme yang diatur hukum, kata dia, tahap awal dilakukan oleh penyedia jasa keuangan melalui proses customer due diligence. Jika ada transaksi yang dinilai mencurigakan, laporan disampaikan kepada PPATK untuk dianalisis lebih lanjut.
“Hasil analisis itu kemudian dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyidikan. Dalam tahap ini, Kepolisian berwenang melakukan penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti, sedangkan Kejaksaan berperan dalam proses penuntutan di pengadilan," kata Imron.
Imron mengatakan kewenangan negara tidak hanya bersifat represif setelah tindak pidana terjadi. Dalam perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan pendanaan terorisme, hukum juga memberi ruang bagi tindakan preventif seperti pemblokiran dana yang diduga akan digunakan untuk kegiatan melawan hukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dana asing bukan semata soal penindakan, melainkan juga bagian dari upaya mencegah ancaman yang lebih besar terhadap keamanan dan stabilitas nasional," kata Imron.
Dia mengingatkan pengawasan terhadap hal ini, merupakan tanggung jawab bersama. Termasuk, dalam hal penegakan hukum.
“Karena itu, koordinasi antarlembaga dan ketepatan pembuktian menjadi sangat menentukan dalam setiap penanganan perkara”, tuturnya.
.jpg)
Investasi. Foto: Ilustrasi MTVN
Menurut Imron, inti persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan aparat, melainkan pada bagaimana kewenangan itu dijalankan secara cermat, proporsional, dan akuntabel. Negara, kata dia, harus tegas menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi ketegasan tersebut juga harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Pengawasan dana asing penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga harus dilakukan secara sah, terukur, dan berbasis indikasi hukum yang kuat,” pungkas Imron.