Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK: Banyak Saksi Ungkap Pembagian Kuota Haji Didasari Uang atau Aset
Candra Yuri Nuralam • 25 February 2026 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pembagian kuota tambahan ibadah haji era eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bukan didasari diskresi. Penyidik menemukan banyak bukti yang menjelaskan kuota dibagi atas aliran uang.
"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Budi mengatakan, banyak saksi telah menyerahkan alat bukti berupa uang sampai barang terkait pembagian kuota haji. KPK akan membeberkan fakta penyidikan itu dalam persidangan praperadilan.
"Juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Budi.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jemaah. Yaqut ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Selasa 24 Februari 2026.
.jpeg)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa
Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia. Yaqut mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.
"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.