Dinsos Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Data Jaminan Perlindungan Sosial

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono (kiri). ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos

Dinsos Jadi Ujung Tombak Pemutakhiran Data Jaminan Perlindungan Sosial

Achmad Zulfikar Fazli • 23 February 2026 22:09

Jakarta: Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menekankan Dinas Sosial (Dinsos) merupakan ujung tombak pemutakhiran data jaminan perlindungan sosial. Hal ini disampaikan Agus Jabo dalam audiensi bersama tujuh pemerintah daerah di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.

Audiensi tersebut diikuti perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Utara, Konawe, Wakatobi, Kolaka Timur, dan Jayawijaya. Pertemuan itu membahas pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

Agus Jabo menegaskan pemutakhiran data sosial merupakan mandat nasional yang harus digerakkan dari tingkat daerah hingga desa. Sehingga, data semakin akurat agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.

"Reaktivasi itu pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang datanya memang sesuai. Daerah bisa mengusulkan melalui Dinas Sosial atau desa, nanti diproses karena kita memang diperintahkan Presiden untuk memuliakan rakyat miskin,” ujar Wamensos Agus Jabo, dilansir dari Antara, Senin, 23 Februari 2026.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Siapkan Aturan Transisi Penonaktifan PBI-JKN Selama 2-3 Bulan


Kementerian Sosial (Kemensos) melalui lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan.

Verifikasi tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi faktual para peserta, sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.

Kementerian Sosial menegaskan penonaktifan tersebut tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6-10 ke kelompok tidak mampu pada Desil 1-5 sesuai usulan pemerintah daerah, dan hasil pemutakhiran data.

Menurut Agus Jabo, saat ini proses reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial atau pemerintah desa untuk diverifikasi sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga dapat mengusulkan kembali kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan sepanjang memenuhi kriteria.

Sampai dengan pekan pertama Februari, Kementerian Sosial mencatat sudah lebih dari 40 ribu peserta BPJS segmen PBI JKN yang sebelumnya dinonaktifkan sudah mengajukan reaktivasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)